Kamis, 23 Desember 2010

justitia voor iederen

Pendidikan, HAM yang Terabaikan
Lembaga Advokasi Mahasiswa Dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) Fakultas Hukum, Universitas Andalas menjadi salah satu dari sekian banyak “pelaku advokasi” yang mengikuti serta mengkritisi upaya-upaya penegakan dan penghormatan HAM yang dilakukan pemerintah di tengah krisis penghargaan terhadap HAM  yang semakin rapuh bahkan terdegradasi. Berbagai langkah-langkah advokasi telah dilakoni oleh kawan-kawan LAM&PK dalam usahanya mengawal penegakan HAM di tengah arus demokrasi di negeri ini.  Termasuk pada tanggal 10 Desember 2010 beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis mahasiswa/i LAM&PK menggelar aksi damai sebagai bentuk keprihatinan bangsa terhadap penegakan HAM yang masih terabaikan khususnya dalam dunia pendidikan.
Kegiatan ini dimulai sejak pagi di kampus universitas Andalas dengan membagikan pamflet kepada mahasiswa dan dosen, serta membagikan pita warna hitam sebagai tanda lemahnya penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakta terhadap HAM. Kegiatan ini dilakukan oleh LAM&PK sebagai wujud refleksi tahunan terhadap penegakan HAM di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat. 
Tidak hanya itu, kawan-kawan LAM&PK juga melakukan aksi di bundaran depan Kantor Pos kota Padang. Dalam aksi yang dikoordinasi oleh Roman Delas ini mahasiswa menyuarakan tuntutannya dengan melakukan orasi, aksi teaterikal, pembacaan puisi, Video Campaign, spanduk yang berisi aspirasi masyarakat terhadap penegakan HAM dan di tutup dengan pembakaran lilin sebagai perwujudan secercah harapan dalam penegakan HAM. Dalam aksinya mahasiswa mengajak masyarakat untuk menyuarakan suaranya dalam bentuk video ataupun melukiskan aspirasinya dalam rentangan spanduk putih yang telah dipersiapkan oleh anggota aksi.
Masih dalam konteks dunia pendidikan, kali ini mahasiswa menyampaikan 5 tuntutan  kepada pemerintah sebagai refleksi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, yakni : penuhi hak masyarakat atas pendidikan, hapuskan privatisasi pendidikan, transparansi anggaran pendidikan, tingkatkan kesejahteraan guru, serta tinjau kembali pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
Harapan yang sulit terwujud apabila semangat pemenuhan hak asisi manusia ini hanya disuarakan oleh aktivis HAM dan tidak didukung oleh masyarakat seutuhnya. Negara selaku penanggung jawab pemenuhan Ham secara konstitusional memeberikan kebebasan kepada warga Negara untuk mengembangkan dirinya serta memperoleh pendidikan yang layak.
. “Pasal 28C UUD 1945
    (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
begitu juga tentang hak-hak untuk mendapatkan pendidkan harus dijamin oleh negara. Hal ini dapat kita lihat dalam Undang–Undang Dasar Pasal 31  
 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
 (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
 (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sudah 65 tahun umur Negara ini dan masih banyak warga negaranya yang tidak mendapatkan haknya terutama pada pendidikan dasar. Disini timbul persoalan yaitu apakah Negara konsisten dengan komitmen yang telah dibuatnya ditahun 2000. Sepuluh tahun yang lalu Indonesia bersama-sama dengan 147 Negara lainnya diseluruh dunia mendeklarasikan Millennium  development goals (MDG’s) di New York yang salah satu goalnya adalah pemerataan pendidikan dasar dan pemberantasasn kemiskinan. sekarang sudah tahun 2010 sedangkan goals yang disepakati oleh Negara-negara tersebut sudah harus tercapai pada tahun 2015.
Sudah saatnya pemerintah melakukan aksi nyata terhadap peningkatan kualitas  masyarakat Indonesia agar cita keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. (LAM & PK FHUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

konstruktif please !