Jumat, 24 Desember 2010

HUKUM, KEBEBASAN, KEKUASAAN


Dalam setiap situasi krisis, fungsi hukum sebagai sarana kontrol (demi tertibnya kehidupan) tanpa dapat dielakkan akan selalu dipertanyakan kembali. Mengapa sampai terjadi krisis? Apakah hukum sudah tak lagi mampu berfungsi dengan baik sehingga krisis terjadi dalam kehidupan ini? Haruskan oleh sebab itu, demi teratasinya krisis, hukum diformat kembali lewat suatu proses reformasi agar yang dinamakan hukum ini dapat difungsikan kembali sebagai sarana kontrol yang mumpuni?

Sesungguhnya, dalam riwayatnya sepanjang sejarah kehidupan manusia, yang dinamakan hukum ini selalu mengalami transformasi, beralih-alih dari formatnya yang satu ke formatnya yang lain. Terjadinya transformasi itu mungkin saja bersebab dari proses-proses adaptasi yang penuh dengan fakta "trial and error", atau mungkin pula karena upaya-upaya bersengaja yang bermula dari proses-proses rekonseptualisasi kaum pemikir sampai pun ke proses-prosesnya yang berupa restrukturisasi oleh para politisi.

Dinamika adaptif hukum sebagai suatu sistem lingkungan yang berubah pernah ditulis dengan bagus sekali oleh Harold Bergman dalam bukunya Law and Revolution. Tesis Berman antara lain, hukum itu--sebagaimana dicontohkan dalam pengalaman hukum menurut tradisi negeri-negeri Barat--selalu berubah, mengalami pertumbuhan organik, baik pada tatanannya yang konseptual dan substantif-normatif maupun pada tatanannya yang struktural.

Revolusi-revolusi sosial, politik, dan kultural telah mereformasi hukum sesuai dengan kebutuhan zamannya. Penyesuaian itu sedemikian rupa sehingga hukum--dalam berbagai formatnya--berhasil melanggengkan fungsinya (yang tak selalu mudah) sebagai kekuatan pengintegrasi dan sarana kontrol yang relatif efektif untuk menjamin kehidupan yang tertib.

Hukum yang kita kenali kini sebagai hukum perundang-undangan yang positif adalah juga produk upaya adaptif pengelolanya untuk tetap dapat memfungsikan hukum di tengah suatu kehidupan yang tengah berubah. Hukum perundang-undangan yang kita kenali kini ini adalah sesungguhnya juga hasil reformasi rekonseptualisasi dan restrukturisasi untuk merespons tuntutan zamannya. Hukum perundang-undangan terinstitusikan untuk merespons kebutuhan negara-negara bangsa yang bertumbuh-kembang sebagai negara-negara demokratis di negeri-negeri Barat sejak abad ke-18 yang mendambakan kepastian-kepastian hak bagi setiap warga negara.

Hukum perundang-undangan memastikan, alias mempositifkan, mana kebebasan asali warga yang akan dibenarkan dan diakui menurut hukum sebagai hak asasi, dan mana pula yang akan dikecualikan untuk tidak lagi dibenarkan sebagai kebebasan. Sementara itu, di lain pihak, hukum perundang-undangan akan memastikan mana-mana pula kekuasaan para penguasa yang--dalam jumlah terbatas--boleh dibenarkan menurut hukum sebagai kewenangan.

Paradigma hukum perundang-undangan sebagai penjamin kebebasan dan hak--dengan cara membatasi secara tegas dan jelas mana kekuasaan yang terbilang kewenangan (dan mana pula yang apabila tidak demikian harus dibilang sebagai kesewenang-wenangan)-- inilah yang di dalam konsep metayuridisnya disebut " konstitusionalisme", dan yang di dalam bahasa politiknya disebut "demokrasi". Inilah paradigma yang seharusnya menjiwai seluruh sistem hukum, baik pada wujudnya sebagai peraturan-peraturan maupun pada tahap proses pelaksanaan dan aplikasinya.

Jiwa dan Moral

Namun demikian, bukan mustahil pula apabila dalam praktik nanti ternyata hukum itu--secara berlawanan dengan ide konstitusionalisme--acapkali dapat pula digunakan pertama-tama sebagai pembenar eksistensi kekuasaan yang pada asasnya tak boleh dibatasi, (baik dalam hal jumlah maupun dalam hal ragam-macamnya). Akan tetapi, ditilik dari ide kontitusionalisme ini, kekuasaan yang berwatak demikian itu (setinggi apa pun derajat keabsahannya) harus dinyatakan telah kehilangan jiwa atau moral konstitusional(lisme)nya. Dikatakan, kekuasaan seperti itu memang mempunyai dasar legalitasnya, tapi telah kehilangan legitimitasnya.

Hukum yang menyalahi moral konstitusionalismenya adalah hukum yang represif. Yang demikian ini di tangan para pejabat pemerintahan hukum itu berhakikat sebagai instrumen-instrumen legal guna menjamin keutuhan dan keefektifan kekuasaan berdasarkan sanksi-sanksi. Hukum--yang sekalipun mempunyai rujukannya yang positif di konstitusi akan tetapi tak dijiwai oleh moral konstitusionalisme--seperti itu tentu saja tidak dapat diharapkan menjamin terlindunginya kebebasan dan hak warga dari sembarang kebijakan pemerintah.

Dalam kenyataan seperti itu, tatkala hukum lebih termanfaatkan untuk menjamin kekuasaan daripada untuk menjamin kebebasan, tertengarailah bahwa para pejabat pengemban kekuasaan itulah yang lebih sering menyerukan agar siapa pun selalu menaati hukum dan bertindak konstitusional. Tak lain karena sang penguasa ini mengetahui, menaati hukum dan konstitusi itu pada hakikatnya adalah menaati kekuasaannya yang besar dan tak gampang dibatasi.

Tidak demikianlah halnya apabila suasana kehidupan hukum di suatu negeri itu adalah suasana yang bernuansa konstitusionalisme. Dalam hal ini setiap kata di dalam setiap rumusan hukum perundang-undangan itu akan terbaca sebagai keharusan untuk pertama-tama menjamin kebebasan dan hak warga, dan bukan pertama-tama sebagai pengukuh kekuasaan yang pada asasnya tak bisa dibatasi. Justru para pengemban kekuasaan pemerintahan itulah yang tertengarai selalu mengingat-ingatkan agar menaati hukum dan konsitusi. Tak lain karena di sini ini menaati hukum dan menaati konstitusi pada hakikatnya adalah menaati imperatif yang terkandung sebagai substansi maknawi di dalamnya. Itulah imperatif kebebasan dan hak-hak warga yang harus dihormati dan ditegakkan oleh pengemban kekuasaan negara di mana pun dan kapan pun.

Membicarakan konstiusionalisme adalah sesungguhnya membicarakan sebuah ajaran metayuridis tentang berlakunya sebuah asas aksiomatik. Asas itu harus selalu diperhatikan tatkala orang membangun sebuah sistem hukum yang memenuhi syarat demi terealisasinya kehidupan bernegara-bangsa yang demokratis. Setiap kekuasaan yang diakui sebagi kewenangan pemerintahan, sesungguhnya berfungsi menjaga kebebasan dan hak warga. Ini berarti bahwa besar-kecil atau luas-sempitnya kewenangan akan selalu tergantung dari kesediaan warga untuk secara sukarela mengurangkan sebagian dari kebebasannya agar dimungkinkan terwujudnya sejumlah kekuasaan. Dengan demikian, berarti juga adanya kesediaan warga untuk "menidurkan" sebagian dari hak-haknya agar dimungkinkan--untuk sementara, sejauh diperlukan--terciptanya tambahan kekuasaan pengatur di tangan pemerintah.

Kekuasaan dan Kebebasan

Tak pelak lagi, dihubungkan dengan persoalan sukarela atau tidak sukarela ini, konstitusionalisme secara implisit namun logis mengisyarakatkan bahwa setiap kekuasaan yang ada di tangan pemerintah hanya bisa dibenarkan dan dinyatakan sah sebagai kewenangan manakala didasari oleh persetujuan eksplisit warga. Persetujuan itu lewat wakil-wakil warga yang dipilih melalui suatu proses pemilihan yang jujur--untuk melepaskan sebagian dari kebebasannya demi memungkinkan penciptaan tambahan kekuasaan yang boleh diamanatkan dan dimandatkan kepada sang pejabat kekuasaan itu.

Dari situ asal mulanya pembenaran atas anggapan konseptual bahwa sesungguhnya kekuasaan dan kewenangan itu dihasilkan oleh suatu proses kontraktual. Ini adalah suatu proses interaktif yang terbuka dan yang tak boleh diganggu iktikad-iktikad culas. Proses ini untuk mempertemukan kemauan dan kesediaan warga mengenai perimbangan ulang yang dipandang lebih proposional antara kekuasaan dan kebebasan dan atau antara kewenangan (kewenangan para warga yang dipercaya menjadi pejabat) dan hak-hak (hak-hak warga yang secara sukarela tak berkehendak mendudukkan diri dalam jabatan pemerintah, sipil, ataupun militer).

Proses kontraktual--yang selalu saja dapat dikerjakan setiap saat untuk menyepatkan ulang perimbangan baru (antara luas-sempitnya kekuasaan dan luas sempitnya kebebasan)--inilah yang mungkin saja mengesankan adanya relativitas dan partikularitas di dalam ide konstitualisme itu. Namun demikian, betapapun juga kuatnya kesan, asasnya adalah tetap tak berubah bahwa di mana pun dan kapan pun juga kekuasaan dan kewenangan itu, baik dalam kuantitas maupun dalam kualitasnya, sesungguhnya berfungsi menjaga--alias berawal-sebab dari--kebebasan dan hak. Bukan sebaliknya.

Jadi, menurut ide dasarnya konstitusionalisme itu tidaklah hendak mengelakkan kemungkinan terjadinya kenyataan bahwa suatu saat dan pada situasi tertentu kekuasaan pemerintahan bisa saja disepakati oleh warga secara sukarela untuk lebih dominan daripada yang sudah-sudah. Pada akhirnya, esensi ide konstitualisme itu terletak pada soal keharusan yang tak boleh ditawar untuk meminimkan kekuasaan di satu pihak, dan memaksimumkan kebebasan di lain pihak.

Pada akhirnya, esensi ide konstitusionalisme itu terletak pada soal apakah kesukarelaan warga--yang diungkapkan secara langsung ataupun melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara langsung, umum, bersih, rahasia, jujur, dan adil--benar-benar bisa tetap terjaga ataukah tidak. Bagaimanapun juga konstitusionalisme adalah ide tentang penghormatan dan perlindungan kebebasan manusia sebagai hak yang asali dan asasi. Pengurangannya (bukan sekali-kali "dilepaskan")--demi dimungkinkannya penciptaan kekuasaan penertib kehidupan--dapat saja dilakukan. Itu tidak menjadi soal, asal prosesnya berlangsung dalam format kontraktual, yang tentu saja harus dilandasi kesukarelaan itu. (Soetandyo Wignjosoebroto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

konstruktif please !